Menu
Kontak
Pencarian
Property
Property JualProperty Sewa?

Tahapan Membuat Sertipikat Tanah Berikut Biayanya

sertipikat tanah
7 Juni 2022 / Oleh : Rumah Syariah Bogor Kat : Tanah Kavling /

rumahsyariahbogor.com – Untuk membuktikan kepemilikan atas sebidang tanah yang sah, seseorang perlu memiliki sertipikat tanah sebagai bukti. Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang masih bingung bagaimana cara membuat atau mengurus sertipikat tanah.

Pada umumnya, sertipikat tanah dapat dibuat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, baik secara mandiri atau dengan bantuan PPAT. Hanya saja, jika melalui PPAT harga untuk mengurusnya bisa berkali-kali lipat dibanding mengurus sendiri di BPN langsung.

Terlepas dari itu semua, pengurusan sertipikat tanah biasanya berbeda-beda disetiap daerah, tergantung luasan tanah dan lokasi tanah, semakin bagus lokasinya biasanya akan semakin mahal.

Adapun beberapa syaratnya adalah berikut, cara, dan biaya membuat sertifikat tanah. Syarat mengurus sertifikat tanah

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
  4. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  6. Bukti Akta Jual Beli (AJB), apabila tanah diperoleh dari jual beli.
  7. Surat pernyataan kepemilikan lahan.
  8. Fotokopi girik atau letter C yang dimiliki.
  9. Surat riwayat tanah
  10. Surat pernyataan tidak sengketa.

Cara Membuat Sertipikat Tanah

  1. Mengunjungi Kantor BPN dengan membawa seluruh dokumen yang persyratkan.
  2. Isi formulir dan lakukan verifikasi dokumen.
  3. Pemohon akan mendapatkan map berwarna biru dan kuning.
  4. Buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
  5. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) dan membayar biaya pendaftaran Rp50.000.
  6. Pengukuran ke lokasi tanah oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon.
  7. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik.
  8. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

Adapun lama waktu penerbitan sertipikat tanah ini kurang lebih 6 bulan hingga satu tahun.

Biaya Terbit Sertipikat Tanah

Biaya hingga terbit sertipikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:

  1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000
  2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp14.000.000
  3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp134.000.000

Keterangan:

  • Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
  • L: luas tanah.
  • HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan.

 

RIBET? Engga juga sih. Cuman kembali lagi sih, kalau anda sibuk banget dan tidak sempet untuk mengurusnya. Mungkin salah satu caranya Anda cukup membeli tanah ke developer yang salah satu benefitnya SHM hingga balik nama, konsumen terima beres.

Emang ada? Cek aja di sini : www.dramagaresort.com