rumahsyariahbogor.com – Untuk membuktikan kepemilikan atas sebidang tanah yang sah, seseorang perlu memiliki sertipikat tanah sebagai bukti. Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang masih bingung bagaimana cara membuat atau mengurus sertipikat tanah.
Pada umumnya, sertipikat tanah dapat dibuat melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, baik secara mandiri atau dengan bantuan PPAT. Hanya saja, jika melalui PPAT harga untuk mengurusnya bisa berkali-kali lipat dibanding mengurus sendiri di BPN langsung.
Terlepas dari itu semua, pengurusan sertipikat tanah biasanya berbeda-beda disetiap daerah, tergantung luasan tanah dan lokasi tanah, semakin bagus lokasinya biasanya akan semakin mahal.
Adapun beberapa syaratnya adalah berikut, cara, dan biaya membuat sertifikat tanah. Syarat mengurus sertifikat tanah
Adapun lama waktu penerbitan sertipikat tanah ini kurang lebih 6 bulan hingga satu tahun.
Biaya hingga terbit sertipikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:
Keterangan:
RIBET? Engga juga sih. Cuman kembali lagi sih, kalau anda sibuk banget dan tidak sempet untuk mengurusnya. Mungkin salah satu caranya Anda cukup membeli tanah ke developer yang salah satu benefitnya SHM hingga balik nama, konsumen terima beres.
Emang ada? Cek aja di sini : www.dramagaresort.com
©2024 - Rumah Syariah Bogor. All Right Reserved
Member of Degriya Partner